Berita

Sekolah Dilarang Memaksa Siswa Membeli Perlengkapan Belajar

Sekolah Dilarang Memaksa Siswa Membeli Perlengkapan Belajar

JAKARTA  - Sekolah diharapkan tidak memaksa siswa untuk membeli perlengkapan sekolah diawal penerimaan siswa baru. Sekalolah harus memberikan alternatif dalam pengadaan perlengkapan sekolah bagi para siswa tersebut.

"Seperti seragam sekolah, kalau memang siswa punya seragam, ya jangan dipaksa suruh beli. Jika harus membeli, maka kepala sekolah harus memberikan kemudahan pembayaran, seperti cicilan," demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh kepada wartawan sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR, Jakarta, Senin (25/6).

Selain itu untuk meminimalisir meluasnya pungutan liar (pungli) di sekolah,Kemendikbud meresmikan posko pengaduan di tiap provinsi atau kota. "Pungli menjadi persoalan dalam pendidikan, untuk itu kami sudah membentuk posko untuk menindaklanjuti penyebaran pungli," kata Nuh.

Dinas pendidikan setempat, yang bertugas di dalam posko. Nantinya setiap pengaduan yang diterima akan ditindak lanjuti dan diselesaikan melalui posko. Menurutnya, pungli dalam dunia pendidikan bentuknya beragam, di antaranya dalam biaya operasional, investasi, dan personal.

Kita tahu Kemendikbud telah membantu biaya operasional dan investasi, masing-masing melalui program biaya operasional sekolah (BOS) dan dari pemerintahan daerah. Selain itu tidak ada hambatan siswa miskin untuk sekolah, mereka semua berhak untuk mendapatkan pendidikan yang sama, bahkan pemerintah menyediakan beasiswa untuk siswa yang kurang mampu.


Tanggapan

Artikel Lainnya

Ini Draf Struktur Kurikulum Baru SD

Ini Draf Struktur Kurikulum Baru SD

JAKARTA, KOMPAS.com — Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 di sektor pendidikan, penataan kurikulum pendidikan menjadi salah satu target yang harus diselesaikan. Rencananya pada Juni 2013 nanti, sekolah yang ada di Indonesia sudah mulai menggunakan kurikulum baru yang kini

READ MORE