Berita

Sekolah Dilarang Memaksa Siswa Membeli Perlengkapan Belajar

Sekolah Dilarang Memaksa Siswa Membeli Perlengkapan Belajar

JAKARTA  - Sekolah diharapkan tidak memaksa siswa untuk membeli perlengkapan sekolah diawal penerimaan siswa baru. Sekalolah harus memberikan alternatif dalam pengadaan perlengkapan sekolah bagi para siswa tersebut.

"Seperti seragam sekolah, kalau memang siswa punya seragam, ya jangan dipaksa suruh beli. Jika harus membeli, maka kepala sekolah harus memberikan kemudahan pembayaran, seperti cicilan," demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh kepada wartawan sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR, Jakarta, Senin (25/6).

Selain itu untuk meminimalisir meluasnya pungutan liar (pungli) di sekolah,Kemendikbud meresmikan posko pengaduan di tiap provinsi atau kota. "Pungli menjadi persoalan dalam pendidikan, untuk itu kami sudah membentuk posko untuk menindaklanjuti penyebaran pungli," kata Nuh.

Dinas pendidikan setempat, yang bertugas di dalam posko. Nantinya setiap pengaduan yang diterima akan ditindak lanjuti dan diselesaikan melalui posko. Menurutnya, pungli dalam dunia pendidikan bentuknya beragam, di antaranya dalam biaya operasional, investasi, dan personal.

Kita tahu Kemendikbud telah membantu biaya operasional dan investasi, masing-masing melalui program biaya operasional sekolah (BOS) dan dari pemerintahan daerah. Selain itu tidak ada hambatan siswa miskin untuk sekolah, mereka semua berhak untuk mendapatkan pendidikan yang sama, bahkan pemerintah menyediakan beasiswa untuk siswa yang kurang mampu.


Tanggapan

Artikel Lainnya

Eks-RSBI Tak Berhak Lagi Lakukan Pungutan

Eks-RSBI Tak Berhak Lagi Lakukan Pungutan

Jika saat masih berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sekolah boleh menarik pungutan dari orangtua siswa, maka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan status RSBI, sekolah tak boleh lagi melakukan pungutan. Namun dengan gugurnya status RSBI ini, Wakil Menteri Pendidikan dan

READ MORE
Standar Kelulusan UN 2013

Standar Kelulusan UN 2013

Pada pelaksanaan UN tahun 2008, Pemerintah melalui Depdiknas saat itu menetapkan 5,25 sebagai rata-rata minimal kelulusan bagi siswa peserta Ujian Nasional (UN) untuk tahun pelajaran 2007/2008. Nilai rata-rata ini lebih tinggi dari ketentuan tahun pelajaran sebelumnya (tahun pelajaran 2006/2007) sebesar 5,00. Peserta

READ MORE