Orangtua Siswa Tuntut Pengembalian Uang Gedung
JEMBER, KOMPAS.com — Puluhan wali murid SMP Negeri 1 Wuluhan, Jember, Jawa Timur, berbondong-bondong mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Jember, Kamis (31/5/2012). Mereka mendesak kepala dinas supaya menindak kepala sekolah yang telah menarik sumbangan uang gedung kepada wali murid.
Menurut Bambang Setiawan, salah seorang wali murid, kebijakan kepala sekolah bersama komite tersebut melanggar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 60 Tahun 2011. Wali murid menuntut supaya pungutan insidental untuk uang gedung dihentikan dan dikembalikan.
Pada tahun ajaran baru 2011, wali murid dikenai biaya untuk uang gedung Rp 900.000. Pembayarannya diangsur 10 bulan. Saat wali murid berunjuk rasa di sekolah, uang gedung telah dikembalikan Rp 540.000.
Sementara Kepala Seksi Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Jember Nur Hamid mengemukakan, pungutan dilakukan pihak sekolah sebelum tahun 2012. Hal itu sudah dibicarakan secara musyawarah bersama komite sekolah.
Kepmendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan sekolah menarik pungutan diberlakukan sejak Januari 2012.
Kepala Dinas Pendidikan Jember Bambang Hariono menjelaskan, untuk tahun ajaran baru nanti, pihaknya akan memberlakukan Kepmendikbud Nomor 60 Tahun 2011. Semua sekolah sudah diinstruksikan supaya mematuhi keputusan tersebut.