Berita

Mendikbud: Ambil Racun Dalam Buku Kontroversi

Mendikbud: Ambil Racun Dalam Buku Kontroversi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh menilai urusan perbukuan harus ditata ulang. Menurutnya, harus ada langkah efektif untuk mengambil racun dari buku-buku yang beredar tanpa harus mematikan pendapatan si penerbit.

"Urusan perbukuan harus ditata ulang. Ambil racunnya, tapi jangan matikan pendapatan orang," kata Nuh di Jakarta, Selasa (12/6/2012).Hal itu dikatakan Nuh menyusul semakin maraknya buku-buku kontroversial yang masuk ke lingkungan sekolah.

Setelah dihebohkan oleh soal cerita "Bang Maman Dari Kali Pasir", yang teranyar adalah novel porno berjudul "Tak Hilang Sebuah Nama" dan "Tambelo Kembalinya Si Burung Camar" yang beredar di perpustakaan Sekolah Dasar (SD) Negeri Cempaka Arum kota Bandung.

Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini menjelaskan, sesuai kategorinya, buku-buku yang masuk ke sekolah dikelompokkan ke dalam beberapa jenis. Yakni buku teks, dan buku nonteks.

Buku teks pelajaran sifatnya wajib dan mekanisme penyeleksiannya dilakukan oleh Pusat Kurikulum dan Buku, Kemdikbud. Mulai dari ukuran kertas, jumlah halaman, sampai pada subtansinya akan diseleksi ketat sebelum diputuskan untuk beredar di sekolah.

"Buku-buku yang kontroversial itu bukan buku teks, tapi sifatnya lebih untuk ke pengayaan atau untuk mengetahui potensi lokal dan diatur oleh pemerintah daerah bersama sekolah," ujarnya.

Menurut Nuh, lolosnya buku-buku kontroversial itu bisa jadi dikarenakan kontrol yang lemah. Khususnya di tingkat sekolah sebagai pengambil keputusan terakhir sebelum buku itu beredar dan dikonsumsi oleh para peserta didik.

"Yang repot itu jika lengah karena ada kemungkinan kongkalikong antara sekolah dengan penerbit," pungkasnya.

 


Tanggapan

Artikel Lainnya

Ada 2 Alternatif Pengganti UN SD

Ada 2 Alternatif Pengganti UN SD

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengungkapkan, akan ada dua alternatif untuk mengganti ujian nasional (UN) sekolah dasar (SD) terkait dengan program wajib belajar sembilan tahun yang sudah berjalan. Dua alternatif tersebut adalah, pertama, didasarkan pada wilayah dan alternatif kedua adalah melakukan

READ MORE
RSBI Dibubarkan, Orang Tua Murid Syukuran

RSBI Dibubarkan, Orang Tua Murid Syukuran

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Para orang tua siswa Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Kota Yogyakarta yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Untuk Pendidikan Berkeadilan menggelar tumpengan dan doa syukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan RSBI.Tumpengan dan doa syukur tersebut di

READ MORE