Berita

MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi

MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi

KOMPAS.com Selasa (8/1/2012) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang telah diajukan pada Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat.

Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.


Tanggapan

Artikel Lainnya

Eks-RSBI Tak Berhak Lagi Lakukan Pungutan

Eks-RSBI Tak Berhak Lagi Lakukan Pungutan

Jika saat masih berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sekolah boleh menarik pungutan dari orangtua siswa, maka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan status RSBI, sekolah tak boleh lagi melakukan pungutan. Namun dengan gugurnya status RSBI ini, Wakil Menteri Pendidikan dan

READ MORE
Kurikulum Baru Harus Mudah Dimengerti Anak

Kurikulum Baru Harus Mudah Dimengerti Anak

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Guru Civic Indonesia (IGCI), Retno Listyarti mengatakan, rencana pemerintah mengubah kurikulum pendidikan harus diikuti dengan tujuan yang jelas. Kriteria seperti singkat, sederhana, sesuai jenjangnya, dan mudah dimengerti oleh siapa pun harus dipenuhi dalam kurikulum yang

READ MORE