Berita

Sekolah dengan Akreditasi A Wajib Ikut Ujian Nasional

Sekolah dengan Akreditasi A Wajib Ikut Ujian Nasional

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan sesuai amanat perundang-undangan sekolah yang berakreditasi A tidak mungkin terbebas dari kewajiban mengikuti ujian nasional (UN).

"Sesuai PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), penilaian hasil belajar dilakukan pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah," kata anggota BSNP Prof Mungin Eddy Wibowo di Semarang, Kamis.

Hal tersebut diungkapkannya menanggapi usulan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang merekomendasikan bahwa sekolah atau madrasah yang telah terakreditasi A tidak perlu mengikuti UN.

Menurut Mungin, UN merupakan bentuk penilaian hasil belajar yang dilakukan pemerintah sebagaimana diamanatkan Pasal 63 PP Standar Nasional Pendidikan sehingga seluruh sekolah, apapun nilai akreditasinya wajib mengikuti UN.

Ia mengungkapkan seluruh sekolah, baik yang berkategori standar, mandiri, hingga rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) wajib ikut UN. Bahkan, sekolah internasional pun juga meminta siswanya untuk ikut UN.

Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu mengatakan PP Standar Nasional Pendidikan juga mengamanatkan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah, salah satunya jika lulus UN.

Terlebih lagi, kata dia, dilihat dari tujuan pelaksanaan UN, salah satunya digunakan untuk memetakan kualitas pendidikan sehingga hasil pelaksanaan UN menjadi alat pemetaan satuan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

"Kalau sekolah yang terakreditasi A tidak perlu ikut UN, jelas tidak memenuhi amanat regulasi yang telah ditetapkan. Sekolah berakreditasi A harus ikut UN untuk membuktikan bahwa kualitasnya bagus," katanya.

Mungin yang juga Ketua Umum Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (Abkin) itu mengakui hingga saat ini BSNP belum menerima rekomendasi dari BAN-S/M terkait usulan sekolah terakreditasi A tidak perlu ikut UN.

"Sejauh ini kami belum menerima rekomendasi BAN-S/M itu. Namun, jika dilihat dari amanat regulasi, terutama PP Standar Nasional Pendidikan jelas tidak memungkinkan sekolah untuk tidak mengikuti UN," katanya.

Selama ini, kata dia, BAN-S/M juga mendasarkan pada delapan SNP dari BSNP, yakni standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian.

"Selama PP Standar Nasional Pendidikan (SNP) masih mengamanatkan ya tidak mungkin sekolah tidak mengikuti UN. Kalau mau sekolah berakreditasi A tidak perlu mengikuti UN, harus mengubah regulasi," kata Mungin.

Redaktur: Taufik Rachman
Sumber: antara

Tanggapan

Artikel Lainnya

Standar Kelulusan UN 2013

Standar Kelulusan UN 2013

Pada pelaksanaan UN tahun 2008, Pemerintah melalui Depdiknas saat itu menetapkan 5,25 sebagai rata-rata minimal kelulusan bagi siswa peserta Ujian Nasional (UN) untuk tahun pelajaran 2007/2008. Nilai rata-rata ini lebih tinggi dari ketentuan tahun pelajaran sebelumnya (tahun pelajaran 2006/2007) sebesar 5,00. Peserta

READ MORE
Sertifikasi Guru, Haruskah?

Sertifikasi Guru, Haruskah?

Sertifikasi Guru, Haruskah? Sebagai alat mewujudkan mutu pendidikan, pertanyaan di atas perlu dijawab: harus! Itulah salah satu upaya mengurai kesemrawutan persoalan guru. Seabrek acara seremonial dan basa-basi menghormati guru. Barangkali terkecuali dosen, lirik Oemar Bakri, jadi guru jujur berbakti memang makan

READ MORE