Berita

Eks-RSBI Tak Berhak Lagi Lakukan Pungutan

Eks-RSBI Tak Berhak Lagi Lakukan Pungutan

Jika saat masih berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sekolah boleh menarik pungutan dari orangtua siswa, maka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan status RSBI, sekolah tak boleh lagi melakukan pungutan. Namun dengan gugurnya status RSBI ini, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim, menegaskan, aturan tersebut sudah tak bisa lagi digunakan sehingga sekolah tak berhak lagi melakukan pungutan. Hanya saja, semua pungutan tidak langsung dihapus.

"Kalau sesuai aturan memang tidak boleh lagi melakukan pungutan atau iuran. Tapi ini kan masih masa transisi, jadi tak bisa langsung semuanya dihapus," kata Musliar saat jumpa pers pasca putusan MK tentang RSBI di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Dia yakin bahwa tanpa adanya pungutan berkala dan bantuan dari pemerintah pun, sekolah-sekolah yang sempat menyandang predikat RSBI ini tetap dapat bertahan. Hal ini sudah dibuktikan saat sekolah-sekolah ini belum ditetapkan sebagai RSBI beberapa tahun silam.

"Saya yakin kalau RSBI ini tidak akan kekurangan dana. Jadi apapun keputusannya tetap akan berjalan sekolahnya dan orang tua tidak perlu resah," jelas Musliar.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Suyanto, mengatakan bahwa meski pungutan nantinya tidak lagi diperbolehkan, tapi bentuk sumbangan sukarela dari orang tua murid yang berfungsi untuk pengembangan pendidikan tetap bisa diterima oleh sekolah.

"Saya yakin orang tidak rela anaknya dididik sembarangan. Karena itu, biasanya orang tua mau menyumbang berapa saja untuk fasilitas," ungkap Suyanto.

"Kalau sumbangan ini tidak bermasalah. Karena bentuknya sukarela untuk nominalnya dan waktunya juga tidak ditentukan. Beda dengan pungutan," tandasnya.

Kemarin, Juru Bicara MK, Akil Mochtar mengatakan, putusan MK berdampak pada kembalinya sekolah-sekolah berstatus RSBI ke status sekolah biasa. Segala bentuk pungutan biaya terkait RSBI juga harus dibatalkan.

"RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di SBI juga harus dibatalkan," tuturnya.

Seperti diketahui, materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum internasional.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Akil, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.



Tanggapan

Artikel Lainnya

IPA/IPS Dihapus? Perlu Dipertimbangkan

IPA/IPS Dihapus? Perlu Dipertimbangkan

  YOGYA (KRjogja) - Wacana pemerintah menghapus mata pelajaran IPAdan IPS di tingkat SD dalam kurikulum baru kelak, perlu dipertimbangkan kembali. Karena pelajaran tersebut berkaitan erat dengan fenomena sosial yang ada di masyarakat. Misalnya, rasa nasionalisme, solidaritas sosial dan saling menghargai yang

READ MORE
Empat Hal yang Harus Diperhatikan Saat UN

Empat Hal yang Harus Diperhatikan Saat UN

Ternyata kegagalan dalam Ujian Nasional (UN) tidak hanya disebabkan pada ketidaksiapan siswa terhadap materi saja. Sebab, banyak siswa yang cerdas dan sebenarnya memperoleh nilai tinggi di UN harus menghadapi kenyataan pahit karena Lembar Jawaban Komputer (LJK) miliknya tak terpindai. Pemerhati Pendidikan Saufi

READ MORE